Wednesday, 19 October 2011

Menhut Tetap Tolak Proyek Tol Balikpapan-Samarinda

Jakarta - Kementerian Kehutanan menegaskan tetap menolak proyek ruas tol Balikpapan-Samarinda sepanjang 99,02 kilometer di Kalimantan Timur (Kaltim). Namun jika proyek itu tak membelah 2 kawasan konservasi hutan di Kaltim maka akan mendapat persetujuan.

"Gubernur memohon kepada Menhut (menteri kehutanan) dan kemudian Menhut memerintahkan kepada seluruh eselon I untuk dirapatkan. Hasilnya menolak tapi memberikan jalan keluar jalan tol tidak membelah tahura (taman hutan rakyat) tapi di pinggir hutan tahura dan hutan lindung mengarah ke pesisir," kata Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kemenhut Darori ketika dihubungi wartawan, Kamis (13/10/2011).

"Tetap masuk Tahura tapi di kawasan pinggir Tahura dan Hutan Lindung, tidak membelah. Surat menteri tentang penolakan itu langsung dikirimkan menteri ke Gubernur Kaltim," ujar Darori.

Darori dimintai tanggapannya terkait pernyataan resmi Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak sebelumnya yang tetap melanjutkan proyek ruas tol senilai Rp 6,2 trilun itu meski disebutnya Dirjen PHKA menolak memberikan izin.

"Jadi yang menolak itu bukan Dirjen PHKA. Tapi Menteri Kehutanan. Saya ini cuma anak buah. Jadi Kemenhut tidak menolak mentah-mentah tanpa solusi," tegasnya.

"Menhut merekomendasi untuk diusulkan kembali dengan merubah jalur melalui kawasan pesisir, kalau mau jalan terus ya silakan, berani nabrak undang-undang. Kan tahu undang-undangnya," tambahnya.

Darori mempersilakan apabila Gubernur Kaltim bersikukuh melanjutkan proyek tol tersebut, meski tidak mengantongi izin Kemenhut terkait rencana proyek yang membelah 2 kawasan hutan yakni Taman Hutan Raya (Tahura) sepanjang 24 Km dan Hutan Lindung Sungai Manggar di Balikpapan.

"Kawasan hutan jadi terfragmentasi, jadi rusak. Itu kementerian kehutanan atas usulan 8 Dirjen, menolak. Namun mengingat Kaltim dalam proses membangun, direkomendasi dibangun di kawasan pesisir. Kita juga paham Kaltim perlu jalan tol," sebut Darori.

"Pertemuan beberapa waktu lalu, Universitas Mulawarman dari Kaltim (Samarinda) juga mendukung usulan rekomendasi menteri," terangnya.

Lantas bagaimana dengan upaya Gubernur Kaltim yang tetap melanjutkan protek tersebut tanpa merubah rencana awal juga Gubernur Kaltim sangat yakin DPR RI menyetujui usulannya?

"Yang menyetujui Kemenhut bukan DPR. Kalau tanpa izin menteri, hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Kalau mau ya silakan saja," jawabnya.

"Undang-undang No 41/1999 pasal 4, hutan negara dikuasai pemerintah (Presiden dan Menteri) dan daerah melakukan pengawasan. Pinjam pakai disetujui oleh menteri. Kalau tidak disetujui bagaimana? Mestinya prosedural. Soalnya itu menyangkut perubahan fungsi (hutan)," tegasnya lagi.

Keyakinan Gubernur Kaltim untuk melanjutkan proyek tol juga mengacu kepada program MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasangan Pembangunan Ekonomi Indonesia) yang dicanangkan Presiden, dimana di dalamnya termasuk ruas tol Balikpapan-Samarinda.

"Kita setuju jalan tol tapi bukan caranya begitu dengan merusak konservasi. Kita bukan menolak jalan tol tapi ada hal-hal yang seminimal mungkin terjadinya kerusakan," jelas Darori.

"Ya mestinya direncanakan harus dilibatkan sama yang punya (pemerintah). Jangan maunya sendiri," tambahnya.

Darori juga mengingatkan, usulan Gubernur Kaltim yang ingin membelah kawasan konservasi untuk dilalui tol, merupakan persoalan serius dan harus melibatkan seluruh Dirjen di Kemenhut.

"Ini masalah krusial jadi dilibatkan 8 Dirjen dan rekomendasinya ke menteri. Kalau mau terus ya kalau berani silakan. Itu 'kan tanggungjawab masing-masing. Menteri Kehutanan menolak namun memberikan jalan keluar. Tidak membelah tapi di pinggiran kawasan (pesisir). Bukan menolak keseluruhan rencana tol," tutupnya.
Kamis, 13/10/2011 18:45 WIB

Aslinya di sini

No comments:

Post a Comment