Nusa Dua -
Pemerintah bakal menyusun mandatori pemanfaatan energi baru terbarukan
bagi gedung-gedung yang 'boros' listrik. Gedung-gedung yang masuk
katagori boros adalah pusat belanja atau mal.
Direktur Jenderal
Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Kardaya
Warnika mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan mandatori atau
kewajiban bagi gedung, industri, bahkan hingga kontraktor migas atau
tambang yang mengkonsumsi boros listrik.
"Terkait mandatori,
karena ini merupakan suatu program yang baik dan tidak bisa tidak
dilakukan di negara ini tanpa mewajibkannya," kata Kardaya dalam jumpa
pers acara World Renewable Energy Congress 2011 di Nusa Dua, Bali, Senin
(17/10/2011).
Aslinya do sini.
No comments:
Post a Comment