Tuesday, 28 February 2012

Menteri Kehutanan Kecam Pembantaian Orangutan


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, marah besar atas pembantaian sedikitnya 10 orangutan di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Meski peristiwa itu terjadi dua tahun lalu, Menteri Kehutanan (Menhut) meminta penyidikan tuntas atas kasus ini.  

Demikian disampaikan Menhut di Jakarta, Kamis (29/9/2011). Peristiwa itu terjadi sekitar dua tahun lalu, saat ada pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.   

"Semua pihak terkait yang menyebabkan terjadinya pembantaian itu harus diperiksa. Kalau sudah membunuh orangutan, keterlaluan itu," ujar Zulkifli, sambil menunjuk pelipis kanannya.

Para pelaku akan dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.  

Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, Darori, menambahkan, tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kaltim bersama petugas Kepolisian Resor Kutai Kartanegara sudah turun ke lapangan.

"Sedang dalam penyidikan," ujarnya.

comment:
Sebuah dilema yang tersaji ini ada di negara Indonesia, negara yang sedang berkembang. Pelanggar dikenakan sanksi dari 50 juta sampai 200 juta rupiah dan pidana
paling lama 10 tahun sesuai pasal 40. Lalu apakah pemerintah akan melakukan pidana kepada orang yang hanya suruhan dan apa akar dari persoalan ini tidak dicari? Moratorium yang
dikoar-koarkan pemerintah apakah dilaksanakan. Moratorium adalah pemberhentian peralihan penggunaan lahan hutan menjadi penggunaan lain seperti tambang dan perkebunan,
tapi sudah berhentikah?

No comments:

Post a Comment