Tuesday, 28 February 2012

Kuliah Pengelolaan Kawasan Konservasi

Kuliah ini diampu oleh Pak Taufik, terlihat biasa materinya karena hanya mengulang dari pelajaran Dasar Konservasi dan Riset dan Manajemen Satwa Liar tapi ada kutipan sang dosen pengampu ini. Ini adalah sebuah dilema di masa ini.

Beliau mengatakan kurang lebih bahwa pihak pemerintahan yang bertanggung jawab memberi izin penggunaan lahan terhadap stakeholder tidak saling selaras, hanya melihat dari sisi departemen yang memegang perizinan tersebut. Contohnya adalah perizinan tambang di kawasan konservasi. Pihak yang memberikan izin terhadap penggunaan lahan tersebut tidak mengobservasi kawasan yang akan dialihfungsikan, tahu-tahu kawasan tersebut adalah kawasan lindung.

Dilema lain adalah penetapan suatu kawasan untuk dibuat kawasan konservasi sangat jauh dari prasyarat dan akidah. Contohnya Cagar Alam Gamping yang luasnya 0,01 ha yang sangat tidak relevan untuk mendukung perkembangan ekologis di dalamnya. Sudah saatnya forester Indonesia khususnya konservasionis muda memperbaharui sistem di semua lini untuk mewujudkan hutan yang lestari. Chayo,,

2 comments:

  1. penetapan suatu kawasan untuk dibuat kawasan konservasi sangat jauh dari prasyarat dan akidah. Contohnya Cagar Alam Gamping yang luasnya 0,01 ha yang sangat tidak relevan untuk mendukung perkembangan ekologis di dalamnya.

    --> akidahnya di mana? he he...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Cagar alam didalamnya terdapat kekhasan ekosistem di dalamnya dimana pengelolaannya dilakukan untuk menjaga kekhasan itu, lalu apa cukup ekosistem disokong dengan luas sekitar 100 meter persegi, DAN dipadukan dengan Taman Wisata Alam?

      Delete