Tuesday, 28 February 2012

Kuliah Pengelolaan Kawasan Konservasi

Kuliah ini diampu oleh Pak Taufik, terlihat biasa materinya karena hanya mengulang dari pelajaran Dasar Konservasi dan Riset dan Manajemen Satwa Liar tapi ada kutipan sang dosen pengampu ini. Ini adalah sebuah dilema di masa ini.

Beliau mengatakan kurang lebih bahwa pihak pemerintahan yang bertanggung jawab memberi izin penggunaan lahan terhadap stakeholder tidak saling selaras, hanya melihat dari sisi departemen yang memegang perizinan tersebut. Contohnya adalah perizinan tambang di kawasan konservasi. Pihak yang memberikan izin terhadap penggunaan lahan tersebut tidak mengobservasi kawasan yang akan dialihfungsikan, tahu-tahu kawasan tersebut adalah kawasan lindung.

Dilema lain adalah penetapan suatu kawasan untuk dibuat kawasan konservasi sangat jauh dari prasyarat dan akidah. Contohnya Cagar Alam Gamping yang luasnya 0,01 ha yang sangat tidak relevan untuk mendukung perkembangan ekologis di dalamnya. Sudah saatnya forester Indonesia khususnya konservasionis muda memperbaharui sistem di semua lini untuk mewujudkan hutan yang lestari. Chayo,,

Menteri Kehutanan Kecam Pembantaian Orangutan


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, marah besar atas pembantaian sedikitnya 10 orangutan di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Meski peristiwa itu terjadi dua tahun lalu, Menteri Kehutanan (Menhut) meminta penyidikan tuntas atas kasus ini.  

Demikian disampaikan Menhut di Jakarta, Kamis (29/9/2011). Peristiwa itu terjadi sekitar dua tahun lalu, saat ada pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.   

"Semua pihak terkait yang menyebabkan terjadinya pembantaian itu harus diperiksa. Kalau sudah membunuh orangutan, keterlaluan itu," ujar Zulkifli, sambil menunjuk pelipis kanannya.

Para pelaku akan dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.  

Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, Darori, menambahkan, tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kaltim bersama petugas Kepolisian Resor Kutai Kartanegara sudah turun ke lapangan.

"Sedang dalam penyidikan," ujarnya.

comment:
Sebuah dilema yang tersaji ini ada di negara Indonesia, negara yang sedang berkembang. Pelanggar dikenakan sanksi dari 50 juta sampai 200 juta rupiah dan pidana
paling lama 10 tahun sesuai pasal 40. Lalu apakah pemerintah akan melakukan pidana kepada orang yang hanya suruhan dan apa akar dari persoalan ini tidak dicari? Moratorium yang
dikoar-koarkan pemerintah apakah dilaksanakan. Moratorium adalah pemberhentian peralihan penggunaan lahan hutan menjadi penggunaan lain seperti tambang dan perkebunan,
tapi sudah berhentikah?